Customs Clerance = Adalah suatu proses pemeriksaan dokumen, perhitungan bea-bea sertapengeluaran barang yang dilakukan pada negara tujuan
BTBMI = Adalah singkatan dari Buku Tarif Bea Masuk Indonesia, dalam arti lain adalah satu standar pedoman regulasi yang di dalamnya mengatur segala jenis klasfikasi barang serta perhitungan bea, disamping itu terdapat pula lampiran regulasi atau peraturan dari Dirjen Bea Cukai dan Departemen Perdagangan
FOB = Adalah singkatan dari Free On Board, yang artinya anda memberikan penawaran harga barang hanya sampai keatas kapal, ongkos/biaya kapal belum/tidak termasuk. Pembeli anda yang akan menanggung biaya kapalnya .atau dengan kata lain harga barang di tempat asal, ada juga misalnya, harga sudah FOB Port tujuan, misalnya FOB Jakarta, artinya harga tersebut sudah termasuk ongkos kirim sampai Jakarta, dasar ini menjadi perhitungan bea-bea suatu barang
CIF = Adalah singkatan dari Cost, Insurance and Freight artinya Harga penawaran anda selain mencakup harga barang, biaya kapal, juga termasuk asuransi.dengan kata lain harga barang disatukan dengan ongkos kirim dan biaya asuransi barang, selain FOB, dasar ini menjadi perhitungan bea-bea suatu barang
CNF = Adalah singkatan dari Cost and Freight dengan kata lain harga barang ditambah dengan ongkos kirim, tetapi tidak termasuk biaya asuransi barang
OFR = Adalah singkatan dari Ocean Freight Rate, atau tarif dasar ongkos pengiriman lewat laut, biasanya dihitung per cbm atau kubikasi
AFR = Adalah singkatan dari Air Freight Rate, atau tarif dasar ongkos pengiriman melalui udara, biasanya dihitung berdasarkan satuan kilogram atau pound (lbs)
FCL = Adalah singkatan dari Full Container Loaded, atau dengan kata lain kiriman ini setara dengan kurang lebih 20 MT (metrix tons) dengan menggunakan kontainer 40ft dan hanya 10 MT (metrix tons) jika menggunakan kontainer 20ft
Notul = Adalah suatu kejadian dimana barang tidak dapat dikeluarkan karena terkena pemutihan, documen yang tidak valid atau dipalsukan, Perubahan Invoice, sehingga bea masu terlalu tinggi, dan biasanya terkena sewa gudang di pelabuhan
PIB = Adalah proses dimana suatu kedatangan barang (umum) yang akan di proses oleh jasa broker kepada bea cukai
PIBT = Adalah proses yang hampir sama dengan PIB tetapi tambahan huruf T adalah kependekan dari Terbatas atau tertentu, sehingga biasanya barang tersebut dapat dikeluarkan dalam waktu yang singkat, sehingga dapat langsung diantarkan kepada penerima barang
Duty Taxes = Adalah suatu istilah untuk jumlah pembayaran bea-bea, hal ini biasanya mencakup beberapa aspek, (contoh, BM = Bea masuk; PPnBM = Pajak Pertambahan Nilai dari Bea masuk; PPH = Pajak Pertambahan Harga; PPN = Pajak Pertambahan Nilai) keseluruha aspek ini tercantum dalam BTBMI terganti jenis barang
HSCode = Adalah suatu istilah untuk mengidentifikasi suatu klasifikasi barang, HSCode ini menggunakan angka untuk memudahkan perhitungan bea-bea.
Volumetrix = Adalah suatu istilah untuk perbandingan antara berat aktual barang dan berat hasil perkalian dimensi barang, istilah lain adalah Barang ringan makan tempat (Ringan Makan Tempat) jadi kurir akan menghitung yang terberat diantara 2 (Dua) perbandingan tersebut
ABW = Adalah kependekan dari Airway Bill yang diberikan sebagai bukti pengiriman barang melalui udara, pada airway bill terdapat barcode yang dapat melacak posisi baran, Airway bill ini juga berguna untuk mengidentifikasi barang
BL = Adalah kependekan dari Bill of Leading yang diberikan sebagai bukti pengiriman barang melalui laut, fungsinya sama dengan AWB pada jalur udara
Commercial Invoice = dalah suatu dokumen yang diperlukan untuk barang-barang yang terkena bea saat tiba di Negara tujuan, dokumen ini akan menjadi dasar perhitungan pihak bea dan cukai
API = Adalah kependekan dari Angka Pengenal Importir, bentuk lain adalah API-T (Terbatas).
API-U (Umum) adalah suatu izin sebagai identitas suatu perusahaan atau perorangan dalam bidang import
SRP = Adalah kependekan dari Surat Registrasi Pabean, surat ini berguna untuk importer sebagai identitas yang memenuhi persyaratan dari Bea dan Cukai untuk melakukan import barang
LS = Adalah singakatan dari Laporan Surveyor, hal ini secara regulasi diperlukan jika nilai barang yang akan di import lebih dari USD$2500.00 (Dua ribu lima ratus) sehingga tidak dicurigai ada pemalsuan dokument atau permainan Invoice
LCL = Adalah singkatan dari Less Container Loaded, adalah suatu istilah untuk pengiriman yang tidak mencapai 1 (satu) Kontainer penuh, hitungannya adalah kubikasi atau kubikmeter
Consolidasi = Adalah proses yang biasanya dilakukan freight forwarders untu menggabungkan banyak kiriman menjadi satu kiriman, dan hal ini dapat memperkecil biaya ongkos kirim secara keseluruhan
Hati2 untuk mereka yang belum pernah melakukan transaksi export dan biasa menjual ex loco pabrik. Untuk export, anda perlu mengkalkulasikan biaya trucking untuk kirim barang anda ke pelabuhan, juga ada biaya2 dokumen dan jasa perbankan dsb.Untuk lebih jelasnya Kembali saya anjurkan untuk konsultasi dengan forwarder agent anda, yang akan membantu menangani pengiriman barang anda.
Bicarakan secara detil dan menyeluruh, biaya2 apa saja yang akan dan harus anda bayar.
Bicarakan secara detil dan menyeluruh, biaya2 apa saja yang akan dan harus anda bayar.
*Berbagai sumber
Jika Anda ingin mendapatkan informasi seputar export-import beserta harga biaya pengiriman dapat menghubungi :
Andri No. Telp 0852 3011 4069
Email : surabaya@pundimas.co.id
Alternatif email : andriarishartanto@gmail.com
Jika Anda ingin mendapatkan informasi seputar export-import beserta harga biaya pengiriman dapat menghubungi :
Andri No. Telp 0852 3011 4069
Email : surabaya@pundimas.co.id
Alternatif email : andriarishartanto@gmail.com